Luwu, Portal News - Soal proyek bermasalah yang dibungkus karung gabah, sepertinya pihak kejaksaan tak hanya menjadi tiang penegak supermasih hukum. Melainkan menjadi tiang pelindung rekanan dalam mewujudkan transparansi publik.
Dimana pekerjaan pembuatan pelebaran ruas jalan atau gorong-gorong bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Luwu, Tahun Anggaran 2020. Dan di kerjakan oleh CV Michela di wilayah Desa Sampeang - Kaili, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Saat ditemui, Andi selaku pelaksana (kontraktor) membenarkan
adanya kalau pekerjaan ruas jalan atau Gorong-Gorong itu dikerja pada tahun
2020. Dengan menggunakan Dana Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Luwu senilai
Rp. 770.000.000.- Juta Lebih. Rabu siang (24/2/2021) pukul 16:29 (WITA).
"Jadi begini Pak, jadi itu kan antara gorong-gorong kan
di cor, karena basah, jadi ditutup karung dulu. Setelah di cor to, tutup karung
baru ditimbun menghindari gerusan tanah.
Tambah Andi "Itukan ditimbun, cor kan belum kering,
hujan kita kejar two menunggu satu dua hari amblas itu tanahnya dibawah. Jadi
dengan kita tutup karung, tutup tanah, ditimbun two sudah" Kata Andi
Tak hanya itu, pertanyaan demi pertanyaan yang di lontarkan,
apakah sesuai spesipikasi maupun kualitas pekerjaan yang kami mengacu pada hasil
design Gambar, RKA maupun RABnya tersebut. Andi menambahkan bahwa.
"Jadi begini Pak, tujuh ratusan jutaan itu meliputi
Galian ya. Gorong-Gorong, dan bapak lihat disitu mulai dari katingan, sda 1.200
meter samapi diujung di belakang. Itu kontraknya hanya 4.000 meter. Sedangkan
kami kerjakan itu 12.000 meter. Gorong-gorong disitu hanya 30, yang kami pasang
ada 60 Pak" Jelas Andi
Lanjutnya lagi, "Jadi sekarang begini Pak, itukan masalah teknis kecil. Itu gorong-gorong bapak foto, itu kan tergerus air pak. Dan kemarin saya dapat info dari PPK. Bahwa ada juga gorong-gorong jatuh, yang bapak foto gorong-gorong jatuh yang bapak foto, itu bukan kami punya. Itu sebelum kami datang, sebelum kami action, itu barang sudah jatuh. Sudah ada memang Gorong-gorong yang jatuh, itu jalan lama pak, yang rusak dikerja lagi". Jelas Andi lagi
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas kepres nomor 16 tahun 2018 Pihak pelaksana juga membenarkan dengan adanya system CCO.
"Ini kan ada CCO, setiap RAB pasti ada CCO. Jadi begini Pak, Proses tender itu panjang, stelah menang tender adakan insion. Karena selalu diperencanaan tidak selalu sesuai yang ada di lapangan. Kadang ada kebutuhan yang urgen, ada yang tidak urgen. Itulah yang dirubah. Cens, dirubah, tidak urgen, dialihkan ke urgen. Karena kalau kerusakan Pak, pasti ada faktor alam. Ada faktor alam pak, dan itu tidak bisa dihindari. Jalan itu tidak rusak kalau tidak tergerus air (Rawan Longsor). Tidak semua rawan longsor, sepanjang 3 kilo ada beberapa titik rawan longsor. Sebelum kami kerja, masyarakat disitu bilang, daerah disitu pak rawan longsor, daerah sini, daerah sini. Makanya, itulah yang kami lakukan tambahan gorong-gorong. Karena menghindari itu, karena gerusan itu menyebabkan jalan longsor". Terang Andi
Sekaitan dengan permintaan data Design Gambar, RAB dan RKA, pihaknya menjelaskan bahwa itu berada di bagian administrasi. Namun setiap data yang ingin diminta, harus mengantongi Rekomendasi dari Pihak Kejaksaan. Dan artinya dalam hal ini, pihak kejaksaan. Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga tengah menengahi persoalan-persoalan yang terjadi di kabupaten luwu.
"Minta rekomendasi darisana, nda ini penyampaian dari teman. Begini dulu, saya kan ini kan urusan lapangan, secara teknis. Administrasi ada orang tersendiri, ini perusahaan Pak, ya too. Administrasi ada orangnya tersendiri, bagian lain ada orangnya tersebdiri. Jadi kalau secara teknis, bapak berhadapan dengan saya. Kalau administrasi bapak cari pak Arna. Jadi ini sekarang ada pendampingan pak, ini pendampingan maksudnya, bukan beking-beking. Ini mencegah adanya pelanggaran hukum. Kunci Andi
Terpisah, bagian adminiatrasi CV Michela, Arna yang dikonfirmasi, dihubungi via selulernya (whatsapp) untuk klarifikasi. Terkait permintaan data Design Gambar, RAB, RKA dan adanya peryataan Surat rekomendasi dari pihak Kejaksaan Negeri Luwu. Enggan memberikan tanggapan, dan hanya membaca pesan. Rabu malam (24/2/2021) pukul 23:56 (WITA).
Sekedar diketahui, pekerjaan ruas jalan Gorong-Gorong yang menggunakan APBD. Sebelumnya sudah pernah dilakukan perbaikan awal, dan terjadi kerusakan lagi. (ZB)