√ Soal Penyelidikan Dan Hasil Audit PTSL, Polres Luwu Diminta Tindak Tegas Pelaku PungliPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Soal Penyelidikan Dan Hasil Audit PTSL, Polres Luwu Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli

Kamis, 04 Februari 2021, Februari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T13:43:49Z

Soal Penyelidikan Dan Hasil Audit PTSL


Luwu, Portal News - Soal penyelidikan dan hasil audit PTSL, Polres Luwu diminta tindak tegas pelaku pungli. Hal itu didasari dengan adannya nomor surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu Nomor : B/243/II/2021/Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang ditujukan kepada Sdr Zainuddin Bundu Saoda, SE selaku pelapor. Rabu (03/2/2021) pukul 01:19 (WITA).

 

Laporan pengaduan tersebut, sejak 11 September 2020 lalu. Dan merupakan langkah tepat dalam memerangi tindak pidana korupsi atau pungli.

 

Dengan dalil pungutan liar yang tidak berdasarkan peraturan 3 menteri atau pencanangan program Bapak Presiden Joko Widodo selama ini di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pihaknnya meminta Polres Luwu dalam hal ini Penyidik, agar kirannya menindak tegas oknum-oknum yang sudah merugikan berbagai pihak dalam kepengurusan sertifikat tanah, yang berbentuk Pungutan liar kepada sejumlah warga yang hendak melakukan permohonan pengurusan sertifikat tersebut.

 

Sebagaimana hal itu dijabarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 12. Dan Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

 

Zainuddin Bundu atau sapaan akrab Ajis, mengukapkan bahwa “Kita serahkan saja kepada penyidik Polres Luwu, atas langkah-langkah kinerjannya selama ini. Karena kami yakin, pihak Polres Luwu mampu menegakan supermasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang beraku”. Kamis sore (4/2/2021) pukul 16:00 (WITA).

 

Lanjut pria kelahiran Kota Sorong, Papua Barat ini “Agar tidak terjadi pembiaran atau isu-isu penyelesaian perkara diluar pengadilan. Terutama panitia atau oknum yang menangani program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakatnya, yang mengatasnamakan keluarga, tapi kok sikapnya kayak orang lain lain. Bagaimana kalau orang lain memang”. Tegas Ajis

 

Penulis: Teddy

Editor: Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->