Luwu, Portal News - Soal penyelidikan dan hasil audit PTSL, Polres Luwu diminta tindak tegas pelaku pungli. Hal itu didasari dengan adannya nomor surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu Nomor : B/243/II/2021/Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang ditujukan kepada Sdr Zainuddin Bundu Saoda, SE selaku pelapor. Rabu (03/2/2021) pukul 01:19 (WITA).
Laporan pengaduan tersebut, sejak
11 September 2020 lalu. Dan merupakan langkah tepat dalam memerangi tindak
pidana korupsi atau pungli.
Dengan dalil pungutan liar yang
tidak berdasarkan peraturan 3 menteri atau pencanangan program Bapak Presiden
Joko Widodo selama ini di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihaknnya meminta Polres Luwu
dalam hal ini Penyidik, agar kirannya menindak tegas oknum-oknum yang sudah
merugikan berbagai pihak dalam kepengurusan sertifikat tanah, yang berbentuk
Pungutan liar kepada sejumlah warga yang hendak melakukan permohonan pengurusan
sertifikat tersebut.
Sebagaimana hal itu dijabarkan
pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya
pasal 12. Dan Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan
ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Zainuddin Bundu atau sapaan akrab
Ajis, mengukapkan bahwa “Kita serahkan saja kepada penyidik Polres Luwu, atas
langkah-langkah kinerjannya selama ini. Karena kami yakin, pihak Polres Luwu
mampu menegakan supermasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang
beraku”. Kamis sore (4/2/2021) pukul 16:00 (WITA).
Lanjut pria kelahiran Kota Sorong,
Papua Barat ini “Agar tidak terjadi pembiaran atau isu-isu penyelesaian perkara
diluar pengadilan. Terutama panitia atau oknum yang menangani program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakatnya, yang
mengatasnamakan keluarga, tapi kok sikapnya kayak orang lain lain. Bagaimana
kalau orang lain memang”. Tegas Ajis
Penulis: Teddy
Editor: Esse