Luwu, Portal News – Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional, dan penegakan Supermasi Hukum di Tengah-tengah masyarakat selama ini harus diperjuangkan secara bersama-sama.
Berorientasi pada terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang
akuntabel, serta menumbuh kembangkan pemberdayaan masyarakat yang bebas dari
KKN di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 atas
perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBK/WBBM).
Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Dan
pencanangan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025, yang diatur berdasarkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
sejak tahun 2009, masih terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Namun pada hakekatnya sebagaimana telah kita ketahui bahwa
program Sertifikat Prona maupun Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) adalah Program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Bapak
Presiden Joko Widodo, dan biaya sertifikat-sertifikat tersebut telah diputuskan
oleh 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017
lalu. Dan seorang Aparatur Sipil Ngara (ASN) juga memiliki beberapa hal yang
tidak boleh dilakukannya, sebagaimana implementasinya tertuang dalam peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sangsi mulai dari
penurunan pangkat hingga pemecatan
Dimana dijelaskan pada Diktum kesatu Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan jenis kegiatan, Jenis
biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis. Diktum keenam pembiayaan kegiatan operasional petugas
kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa
pembiayaan kegiatan yang meliputi, biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya
pengangkutan dan pemasangan patok, Transportasi petugas kelurahan/desa dari
kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang
diperlukan. Dan Diktum ketujuh angka ke 3 kategori III untuk Provinsi Sulawesi
Selatan besaran biaya yang ditetapkan untuk persiapan pelaksanaan adalah
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun apa yang
menjadi Program Pemerintah Pusat dan Keputusan 3 (tiga) Menteri itulah tidaklah
sesuai dengan biaya-biaya yang sudah ditetapkan, dimana telah terjadi biaya
yang diberikan oleh Masyarakat bervariasi. Ada yang Rp. 400.000,- hingga sampai
dengan Rp. 600.000,- rupiah persertifikat.
Maka untuk memenuhi kepastian hukum di Negara Republik
Indonesia, kami dari media Portal News terus melakukan investigasi reporting ke
beberapa pihak birokrasi. Seperti Inspektorat, dan penyidik yang dinilai
sebagai lembaga Indipendent. Dengan adanya bentuk Pungli dan penyelewengan
jabatan yang dilakukan Ibu Lurah Suli pada Masyarakatnya di Kelurahan Suli,
Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa selama Ibu Lurah Sukmawati Gusalim menjabat jadi Lurah
Suli dari tahun 2013 hingga tahun 2020, Uang celengan hari raya Idul Fitri dan
Idul Adha dimana lebaran dilakukan di Lapangan Andi Mangile Suli, tidak pernah
transparansi uang tersebut jumlahnya berapa dan dipergunakan untuk apa.
Bahwa Suaminya Lurah Suli (Syamsul Arif) yang bekerja sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah, selaku Pejabat Penyuluh
Lingkungan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Luwu dalam melaksanakan Program
Pemerintah dalam bentuk kegiatan Pembangunan Drainase yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun Anggaran 2019 dengan potongan sebanyak
13 Persen di Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi
Selatan oleh Ibu Lurah Suli, Sukmawati Gusalim.
Disisi lain, Sekretaris Inspektorat Luwu Hasanuddin Hatta
yang saat ditemui diruang kerjannya terkait hasil tindak lanjut fungsi
pengawasanya kepada Lurah Suli yang susah beberapa bulan dan Suaminya (ASN
Dinas Pertanian Luwu) yang terlibat sebagai Kontraktor menjelaskan.
“Saya tidak tahu itu, dan saya tidak baca. Itu Koran kalau
sudah masuk disini, terkadang ditaruh disitu. Anu… terlalu banyak dibaca yang
masuk disini, bertumpuk pekerjaan disini. Bukan itu yang mau dibelikan, tetapi
terlalu banyak yang mau diselesaikan. ”. Jelas Hasanuddin. Senin siang
(19/10/2020) pukul 14:59 (Wita).
Tambah Hasanuddin lagi “Kan ada beberapa permasalahaan, ada
permasalahaan PTSL, ada permasalahaan pengangkatan pegawai sara. Tetapi patut
kalian pahami, bahwa laporan hasil pemeriksaan kami ke Bupati tidak boleh
sembarang dikeluarkan. Itu sudah prosudure, tidak bisa Inspektorat melapor,
rahasia, prosudure begitu. Hasil kesan pemeriksaan Inspektorat, ke Bupati
selaku atasan. Adapun kalau ada pihak lain yang meminta, minta ke Pak Bupati.
Kalau ada perintah Bupati, Inspektorat berikan laporan itu, nomor sekian to.
Baru kami kasih. Sudah ada di Pak Bupati, sudah ke yang bersangkutan juga
disampaikan, yang jelas sudah ada hasil laporan pemeriksaannya. Kalau tidak
bulan lalu, bulan September”.
Masih persoalan keterlibatan seorang ASN yang menjadi
pelaksana kegiatan Program Pemerintah (Kontraktor) pun di pertanyakan kepada
Hasanuddin Hatta selaku Sekretaris Inspektorat Luwu, dikeranakan Kepala
Inspektorat Luwu, Sakri yang ingin ditemui diruangannya tak mau dijumpai oleh
awak Media Portal News menambahkan “Nanti kita lihat aturannya, kalau aturannya
apa dia langgar. Begini dek.. Itu pemeriksaan, tergantung tim pemeriksaannya,
yang memahami apa permasalahaannya . Kan banyak pasal disitu, ada sangsi
ringan, ada sangsi berat. Yaa… Tergantung dari kondisinya”. Tutup
Hasanuddin Hatta.
Penulis : Teddy
Editor : Esse
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center