-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portal News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ASN Pungli dan Kontraktor, Inspektorat: Masih di Bupati Dan Rahasia Negara

    Senin, 19 Oktober 2020, 14.00 WIB Last Updated 2021-11-28T16:40:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASN Pungli dan Kontraktor

    Luwu, Portal News –  Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional, dan penegakan Supermasi Hukum di Tengah-tengah masyarakat selama ini harus diperjuangkan secara bersama-sama.

     

    Berorientasi pada terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang akuntabel, serta menumbuh kembangkan pemberdayaan masyarakat yang bebas dari KKN di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

     

    Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 atas perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

     

    Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Dan pencanangan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang diatur berdasarkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009, masih terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

     

    Namun pada hakekatnya sebagaimana telah kita ketahui bahwa program Sertifikat Prona maupun Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Bapak Presiden Joko Widodo, dan biaya sertifikat-sertifikat tersebut telah diputuskan oleh 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017 lalu. Dan seorang Aparatur Sipil Ngara (ASN) juga memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya, sebagaimana implementasinya tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sangsi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan

     

    Dimana dijelaskan pada Diktum kesatu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan jenis kegiatan, Jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Diktum keenam pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Dan Diktum ketujuh angka ke 3 kategori III untuk Provinsi Sulawesi Selatan besaran biaya yang ditetapkan untuk persiapan pelaksanaan adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun apa yang menjadi Program Pemerintah Pusat dan Keputusan 3 (tiga) Menteri itulah tidaklah sesuai dengan biaya-biaya yang sudah ditetapkan, dimana telah terjadi biaya yang diberikan oleh Masyarakat bervariasi. Ada yang Rp. 400.000,- hingga sampai dengan Rp. 600.000,- rupiah persertifikat.

     

    Maka untuk memenuhi kepastian hukum di Negara Republik Indonesia, kami dari media Portal News terus melakukan investigasi reporting ke beberapa pihak birokrasi. Seperti Inspektorat, dan penyidik yang dinilai sebagai lembaga Indipendent. Dengan adanya bentuk Pungli dan penyelewengan jabatan yang dilakukan Ibu Lurah Suli pada Masyarakatnya di Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

     

    Bahwa selama Ibu Lurah Sukmawati Gusalim menjabat jadi Lurah Suli dari tahun 2013 hingga tahun 2020, Uang celengan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dimana lebaran dilakukan di Lapangan Andi Mangile Suli, tidak pernah transparansi uang tersebut jumlahnya berapa dan dipergunakan untuk apa.

     

    Bahwa Suaminya Lurah Suli (Syamsul Arif) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah, selaku Pejabat Penyuluh Lingkungan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Luwu dalam melaksanakan Program Pemerintah dalam bentuk kegiatan Pembangunan Drainase yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun Anggaran 2019 dengan potongan sebanyak 13 Persen di Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ibu Lurah Suli, Sukmawati Gusalim.

     

    Disisi lain, Sekretaris Inspektorat Luwu Hasanuddin Hatta yang saat ditemui diruang kerjannya terkait hasil tindak lanjut fungsi pengawasanya kepada Lurah Suli yang susah beberapa bulan dan Suaminya (ASN Dinas Pertanian Luwu) yang terlibat sebagai Kontraktor menjelaskan.

     

    “Saya tidak tahu itu, dan saya tidak baca. Itu Koran kalau sudah masuk disini, terkadang ditaruh disitu. Anu… terlalu banyak dibaca yang masuk disini, bertumpuk pekerjaan disini. Bukan itu yang mau dibelikan, tetapi terlalu banyak yang mau diselesaikan. ”. Jelas Hasanuddin. Senin siang (19/10/2020) pukul 14:59 (Wita).

     

    Tambah Hasanuddin lagi “Kan ada beberapa permasalahaan, ada permasalahaan PTSL, ada permasalahaan pengangkatan pegawai sara. Tetapi patut kalian pahami, bahwa laporan hasil pemeriksaan kami ke Bupati tidak boleh sembarang dikeluarkan. Itu sudah prosudure, tidak bisa Inspektorat melapor, rahasia, prosudure begitu.  Hasil kesan pemeriksaan Inspektorat, ke Bupati selaku atasan. Adapun kalau ada pihak lain yang meminta, minta ke Pak Bupati. Kalau ada perintah Bupati, Inspektorat berikan laporan itu, nomor sekian to. Baru kami kasih. Sudah ada di Pak Bupati, sudah ke yang bersangkutan juga disampaikan, yang jelas sudah ada hasil laporan pemeriksaannya. Kalau tidak bulan lalu, bulan September”.

     

    Masih persoalan keterlibatan seorang ASN yang menjadi pelaksana kegiatan Program Pemerintah (Kontraktor) pun di pertanyakan kepada Hasanuddin Hatta selaku Sekretaris Inspektorat Luwu, dikeranakan Kepala Inspektorat Luwu, Sakri yang ingin ditemui diruangannya tak mau dijumpai oleh awak Media Portal News menambahkan “Nanti kita lihat aturannya, kalau aturannya apa dia langgar. Begini dek.. Itu pemeriksaan, tergantung tim pemeriksaannya, yang memahami apa permasalahaannya . Kan banyak pasal disitu, ada sangsi ringan, ada sangsi berat. Yaa… Tergantung dari kondisinya”.  Tutup Hasanuddin Hatta.

    Penulis : Teddy

    Editor : Esse

    Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

    UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

    Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

    WhatsApp
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini