Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Soal Dugaan Kasus Pungli Bupati Cup I, Tidak Memenuhi Unsur

Sunday 7 June 2020, 15:49 WIB Last Updated 2021-11-30T19:53:59Z

Soal Dugaan Kasus Pungli Bupati Cup I

 

Luwu, Portal News – Korupsi di Indonesia sudah merasuk hampir di seluruh sendi kehidupan bangsa, modus operandi dan luasan cakupan Tindak Pidana Korupsi kian hari kian meningkat mengikuti perkembangan zaman, bahkan sudah merasuk di semua sektor. Seolah-olah perilaku Tindak Pidana Korupsi begitu mengakar dan sistematis, sehingga timbul Anggapan Korupsi sebagai budaya bangsa Indonesia, yang bermetamorfosa.

 

Baik modus maupun pelakunya, namun Tindak Pidana Korupsi tidak juga berkurang bahkan berdasarkan hasil penelitian “Transparancy International“ Indonesia menjadi negara terkorup nomor 5 dengan pola kejahatan Korupsi yang semakin berkembang.

 

Maka diperlukan langkah yang bersifat Extra Ordinary dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai zona bebas korupsi. Baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan, termasuk gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

 

Hal ini diungkap dalam beberapa bulan lalu, pihak polres luwu dalam hal ini kasat reskrim polres luwu tengah menangani kasus dugaan pungutan liar dan pemanfaatan asset Negara Lapangan Bola Andi Djema Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Dan dinilai ada indikasi yang tidak sesuai aturan hukum, sebagaimana termuat dalam pemberitaan kami yang berjudul “Bukti Kerja Nyata Polres Luwu Dikasus Pungli Bupati Cup I, Ditunggu Sebagai Zona Bebas Korupsi, Kasus Dugaan Pungli Bupati CUP I Bertarif VIP, Satu Terlapor Lolos, Kanit Tipikor Polres Luwu Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli, Bertarif VIP, dan Menuju Zona Bebas Korupsi, Pihak Polres Luwu Mulai Ungkap Dua Kasus Sekaligus”. Dan sekaligus penyelesaian kasus gelar perkara, dengan cara tidak menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

 

Saat ditemui diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam saat dimintai kejelasan terkait hasil proses penyelidikan, dan status kedudukan terlapor oknum panitia Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I Luwu, kepada pedagang gerobak tante kumis. Dan salah satu keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku sekretaris Camat Belopa menjelaskan bahwa “Jadi pada intinya kalau pada perkara itu, telah melakukan serangkaian penyelidikan. Sampai saat ini, penyidik belum menemukan unsur bukti untuk ditindaklanjuti ke penyedikan. Artinya tidak memenuhi unsur, bahkan beberapa saksi kita periksa, kita panggil. tidak ada namanya unsur pemaksaan disitu. Memang bersifat kontribusi, dan tidak ada unsur pemaksaan disitu dikegiatan acara ini. Senin (08/6/2020) pukul 13:06 (Wita).

 

Tambahnya Faisal “Kalau ada kaitannya, pasti saya panggil. Kalau dalam penyelidikan ini ya, kami mintai keterangan yang ada kaitannya, dan menurut kami kalau tidak ada kaitannya, kalau memang tidak perlu dipanggil, ngapain kami panggil begitu”.

 

“Gelar perkara itu penyidikan, menentukan dari hasil keterangan saksi-saksi yang ada, fakta-fakta yang ada. Akhirnya para penyidik melakukan gelar perkara, meneruskan apakah perkara ini, persoalan ini bisa dilanjut kerana penyelidikan atau tidak. Kalau dari sekian banyak penyidikan mengatakan oh ini tidak bisa masuk, tidak bisa ditindaklanjuti. Maksudnya hasil keputusan gelar”. Kunci Kasat Reskrim (ZB)

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS