Luwu, Portal News – Korupsi di Indonesia sudah merasuk hampir di seluruh sendi kehidupan bangsa, modus operandi dan luasan cakupan Tindak Pidana Korupsi kian hari kian meningkat mengikuti perkembangan zaman, bahkan sudah merasuk di semua sektor. Seolah-olah perilaku Tindak Pidana Korupsi begitu mengakar dan sistematis, sehingga timbul Anggapan Korupsi sebagai budaya bangsa Indonesia, yang bermetamorfosa.
Baik modus maupun pelakunya, namun Tindak Pidana Korupsi
tidak juga berkurang bahkan berdasarkan hasil penelitian “Transparancy
International“ Indonesia menjadi negara terkorup nomor 5 dengan pola kejahatan
Korupsi yang semakin berkembang.
Maka diperlukan langkah yang bersifat Extra Ordinary dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai zona bebas korupsi. Baik yang
bersifat pencegahan maupun penindakan, termasuk gelar perkara adalah bagian
dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice
system).
Hal ini diungkap dalam beberapa bulan lalu, pihak polres luwu
dalam hal ini kasat reskrim polres luwu tengah menangani kasus dugaan pungutan
liar dan pemanfaatan asset Negara Lapangan Bola Andi Djema Belopa, Kabupaten
Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Dan dinilai ada indikasi yang tidak sesuai
aturan hukum, sebagaimana termuat dalam pemberitaan kami yang berjudul “Bukti
Kerja Nyata Polres Luwu Dikasus Pungli Bupati Cup I, Ditunggu Sebagai Zona
Bebas Korupsi, Kasus Dugaan Pungli Bupati CUP I Bertarif VIP, Satu Terlapor
Lolos, Kanit Tipikor Polres Luwu Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli, Bertarif
VIP, dan Menuju Zona Bebas Korupsi, Pihak Polres Luwu Mulai Ungkap Dua Kasus
Sekaligus”. Dan sekaligus penyelesaian kasus gelar perkara, dengan cara tidak
menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Saat ditemui diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP
Faisal Syam saat dimintai kejelasan terkait hasil proses penyelidikan, dan
status kedudukan terlapor oknum panitia Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I Luwu,
kepada pedagang gerobak tante kumis. Dan salah satu keterlibatan oknum Aparatur
Sipil Negara (ASN) selaku sekretaris Camat Belopa menjelaskan bahwa “Jadi pada
intinya kalau pada perkara itu, telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Sampai saat ini, penyidik belum menemukan unsur bukti untuk ditindaklanjuti ke
penyedikan. Artinya tidak memenuhi unsur, bahkan beberapa saksi kita periksa,
kita panggil. tidak ada namanya unsur pemaksaan disitu. Memang bersifat
kontribusi, dan tidak ada unsur pemaksaan disitu dikegiatan acara ini. Senin
(08/6/2020) pukul 13:06 (Wita).
Tambahnya Faisal “Kalau ada kaitannya, pasti saya panggil.
Kalau dalam penyelidikan ini ya, kami mintai keterangan yang ada kaitannya, dan
menurut kami kalau tidak ada kaitannya, kalau memang tidak perlu dipanggil,
ngapain kami panggil begitu”.
“Gelar perkara itu penyidikan, menentukan dari hasil
keterangan saksi-saksi yang ada, fakta-fakta yang ada. Akhirnya para penyidik
melakukan gelar perkara, meneruskan apakah perkara ini, persoalan ini bisa
dilanjut kerana penyelidikan atau tidak. Kalau dari sekian banyak penyidikan
mengatakan oh ini tidak bisa masuk, tidak bisa ditindaklanjuti. Maksudnya hasil
keputusan gelar”. Kunci Kasat Reskrim (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center