√ Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Luwu Terselimuti- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Luwu Terselimuti

Senin, 18 Mei 2020, Mei 18, 2020 WIB Last Updated 2021-12-03T09:08:47Z

Kasus Dugaan Korupsi

 

Luwu, Portal News – Kasus dugaan korupsi bawaslu luwu yang begulir dimalpolres Luwu sejak sejak tahun 2018 lalu, dinilai lambat dan tidak berani mengungkap secara akurat penanganan kasus tersebut.  Senin (18/5/2020).

 

Pasalnya, kasus tersebut seakan-akan dibuat ulur waktu dalam penaganan maupun proses pemeriksaannya hingga ke auditor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan maret 2020.

 

Bahkan, kasus ini dibilang cukup misteri, yang sangat sulit untuk diungkap. Seperti kasus-kasus pada umumnya. Bahkan sudah ada beberapa indikasi temuan, yang dijadikan referensi pemberitaan. Sebagai mana rilis-rilis yang dilayangkan sebelumnya pada media ini.

 

Karena dinilai ada unsur perlawanan hukum dalam menjalankan tupoksi jabatannya  sebagai oknum anggota Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sejak 2018 lalu.

 

Dimana dana ibah tersebut yang digelontorkaan oleh Pemerintah Pusat, Yakni menteri Keuangan dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024, sebanyak 11.563.690.000 Milliar lebih. Berdasarkan permendagri nomor 51 tahun 2015 pertanggal 17 September 2018.

 

Dimana kasus teresebut, juga sudah dilaporkan kembali sejak menjabatnya mantan Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso sebelumnya bergeser pada 2019 lalu.

 

Tak hanya itu, pada tahun 2019 lalu. Kasus ini juga ditemukan adanya sejumlah laporan audit internal Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa ada uang sebanyak 300.000.000 Juta, dan ditemukan adanya laporan fiktif, alat pendingin ruangan (AC) yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak bisa di pertanggunjawabkan secara administrasi. dan sejumlah laporan administrasi keseluruhan di tingkat kecamatan (Panwascam) alias berkas dokumen telah dihancurkan pakai mesin pemotong kertas.

 

Sekaitan dengan hal tersebut, Polres Luwu yang dinakohdai oleh AKBP Fajar Dani Susanto Pria kelahiran Semarang, 16 November 1977, yang juga merupakan Dosen Madya Akpol Lemdiklat Polri saat diminta tanggapannya melalui pesan Whatsapp mengarahkan untuk menghubungi penyidiknya. Namun hal tersebut tidak seleras dengan harapan Nahkoda Baru Polres Luwu itu, sebagaimana arahannya untuk menghubungi pihak kasat reskrim Polres Luwu.

 

“Saya di rmh, Nanti saja yaaa.. Saya konsen ke kunker kapolda duku Dulu. Konfirmasi ttg apa, WA jg boleh. Kalau ini sdh ditangani reskrim, nti bisa langsung ke kasat reskrim.” Tutur Kapolres Luwu Fajar. Rabu malam (13/5/2020) pukul 10:54 (Wita).

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu Faisal Syam saat ingin dimintai tanggapannya. Tidak membalas pesan komentar whatsappnya, Kamis siang (13/5/2020) pukul 01:06 (Wita).

 

Begitu juga dengan kanit t tipikot Polres Luwu, Haerul. Minggu (17/5/2020). Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak polres luwu. Senin (18/5/2020). (ZB)


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->