Luwu, Portal News - Jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 18 Mei 2020 lalu, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana tiga surat edaran Pemerintah Kabupaten Luwu,
melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Luwu
mensosialisasikan tiga surat edaran tersebut. Yakni Surat Keputusan (SK) Kementrian
Agama, kemudian surat edaran untuk menindak lanjuti Fatwa dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan yang ketiga adalah surat edaran untuk Dewan Masjid
Indonesia (DMI) Kabupaten Luwu untuk dikirim di semua Masjid di Kecamatan,
Kelurahan dan Desa untuk penanganan terkait Corona Virus Desiase (Covid-19) di
Kabupaten Luwu, sekaitan dengan hal itu, juga disampaikan adanya dana yang
dikumpulkan Pemerintah Kabupaten Luwu diakhir pertemuan sebanyak 19 Milliar.
Sebagaimana dari hasil penulusuran dalam pertemuan tersebut,
yang dipimpin langsung Drs.H. Basmin Mattayang, M.Pd, selaku Ketua Gugus Tugas
Kabupaten Luwu tidak menjelaskan secara detile Dana Covid 19 yang sudah
terkumpul dari dana Potongan SKPD, Kecamatan, Kelurahan, Desa maupun tambahan
dari DPRD Luwu sebanyak enam milliar, dengan total keseluruhan hingga kini
mencapai 22 Milliar, dan apa saja peruntukannya. Kamis malam, 27 Mei 2020.
Terpisah, Ketua Harian Tim Gugus Kabupaten Luwu, Kapolres Luwu
AKBP. Fajar Dani Susanto, S.ik, MH saat dimintai tanggapannya melalui via
selulernya (WhatsApp) terkait Pengalokasian Dana Covid 19 yang sebanyak 22
Milliar itu belum ada komentar. Hingga berita ini dilayangkan. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center