Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Catatan Redaksi Portal News, UU Pers dan Hak Jawab

Thursday 26 December 2019, 19:33 WIB Last Updated 2024-01-28T02:57:41Z
Catatan Redaksi Portal News


Begitu maraknya sengketa pers, baik persoalan kriminalisasi maupun pidana pers. Atas ijin dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, penulis mencoba menuangkan pemikiran lewat catatan redaksi.

 

Agar publik dapat memahami setiap subtansi persoalan yang kian marak terjadi disekitar kita.

 

Penulis berharap, agar semua pihak. Dapat lebih seksama memahami tujuan dari suatu profesi seseorang. Baik itu profesi Pers maupun profesi apa saja yang ada di negara kita ini. Agar tidak salah kaprah dalam langkah mengambil suatu keputusan.

 

Misalnya profesi Pers (Wartawan), sebagaimana diuraikan tupoksinya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebagaimana termaktum dalam (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

 

Berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

 

Namun kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

 

Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

 

Berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas, akan tetapi Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat informasi (Berita).

 

Selain itu diatur juga bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila (seperti korban pembunuhan atau pemerkosaan) atau dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik).

 

Akan tetapi, pada dasarnya para wartawan/pers tersebut harus menunjukkan identitas mereka sebelum meliput, dan musibah yang akan menimpa. Jika musibah yang Anda alami mengakibatkan trauma pada Anda, hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan wartawan tersebut dalam menjadikan informasi yang diperolehnya.

 

Karena ada pertentangan antara kepentingan Anda dan teman-teman Anda untuk tidak diberitakan mengenai musibah tersebut dengan kepentingan publik akan informasi, seharusnya wartawan tersebut dapat mengambil jalan dengan tidak menyebutkan identitas.

 

Perlu diketahui bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 tentang Kode Etik Jurnalistik).

 

Jika tidak berkenan dengan hasil liputan wartawan media tersebut, Anda dapat mempergunakan hak jawab dan hak koreksi Anda.

 

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

 

Itu diatur dalam (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).

 

Pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers, hal itu diatur dalam (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

 

Mengenai apakah memang ada pelanggaran kode etik atau tidak, Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

 

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengaduan kepada Dewan Pers.

 

Sebab Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Hal itu juga tertuang dalam (Pasal 5 ayat (1) UU Pers). Serta dalam melaksanakan menjalankan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik).Yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah :

 

a.        Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b.        Menghormati hak privasi;

c.         Tidak menyuap;

d.        Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e.  Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f.          Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g.        Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h.   Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

 

Dengan demikian catatan singkat ini di buat, penulis berharap agar catatan ini dapat bermanfaat, dan dijadikan pedoman dalam setiap menjalankan profesi Pers.

 

Oleh : Zainuddin Bundu

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS