√ Kebebasan Pers, Dipakai Bukan Untuk Seenaknya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Kebebasan Pers, Dipakai Bukan Untuk Seenaknya

Kamis, 02 Februari 2017, Februari 02, 2017 WIB Last Updated 2024-03-18T16:16:40Z
Kebebasan Pers, Dipakai Bukan Untuk Seenaknya

Jakarta, Portal News - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2017, muncul desakan di Ambon untuk melakukan inspeksi terhadap perusahaan pers yang digagas Dewan Pers.

 


Pada 2010 lalu, terdapat 17 pemilik grup media yang menandatangani piagam Palembang tersebut. Namun, baru pada tahun 2016 perusahaan media mulai meratifikasi Piagam Palembang di bawah kelompok media yang dikenal sebagai Penandatangan Piagam Palembang.


 


Dikutip dari beberapa sumber terpercaya, Dewan pers digunakan sebagai “kick off” atau pernyataan tanggung jawab perusahaan pers. Meratifikasi Piagam Palembang, yang mencakup komitmen untuk memajukan standar perusahaan.


 


“Menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala yang di kutip di laman kominfo.go.id. Minggu (5/2/2017).


 


Dewan Pers menegaskan, program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan merupakan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan juga menjamin registrasi dan kepatuhan perusahaan pers yang profesionalisme dan perlindungan jurnalis untuk mencapai kebebasan pers.


 


Dewan Pers menegaskan, perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya. 




Dewan pers menguraikan menurut Pasal 7 ayat (2) UU Pers 40/1999, jurnalis merupakan profesi yang profesional dan wajib mengikuti ketentuan kode etik jurnalistik.


 


Sebagaimana dikutip keterangan pers dari salah satu media Antara di Jakarta, Minggu (5/2/2017). "Inilah salah satu alasan Dewan Pers menghimpun dan menverifikasi perusahan media.".


 


Selain mendaftarkan perusahaan pers, juga memastikan komitmen mereka untuk menjaga profesionalisme dan melindungi jurnalis untuk mewujudkan kebebasan pers.


 


Selain itu, Dewan Pers menyadari bahwa perusahaan pers profesional harus terlibat dan menghasilkan jurnalisme profesional serta menjadi pelaksana pilar demokrasi yang melindungi kebebasan pers.


 


“Dalam menjalankan misinya, pers harus menjaga kebebasan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara adil dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik,” kata Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.


 


Menurut Dewan Pers, pembekalan kepada perusahaan pers yang mewajibkan pengelola media untuk mengikuti KEJ, aturan pers dan sertifikasi, peningkatan dan perlindungan jurnalisnya yang merupakan langkah strategis saat Indonesia memasuki pasar bebas negara. Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) yang artinya persaingan tidak lagi menyangkut pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk pemasok.


 


Melalui Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik, jurnalis Indonesia harus memenuhi standar dan kualifikasi yang siap bersaing dengan jurnalis di kawasan ASEAN, dan perusahaan pers juga diharapkan dapat menawarkan kesempatan berkarir kepada jurnalis berdasarkan Sertifikat Kompetensi yang diperoleh.


 


Dewan Pers ingin mendorong penguatan media dan penempatan media sebai utama untuk memasuki era konvergensi media akibat pesatnya perkembangan teknologi digital.


 


Media harus mampu memulihkan kepercayaan publik dengan bereaksi terhadap penipuan atau hoax yang muncul, seolah-lah sebagai karya jurnalistik.


 


“Mulai saat ini, hanya perusahaan pers yang bersertifikat Dewan Pers yang akan mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers jika timbul perselisihan pers dengan perusahaan pers,” kata Yosep. (Rilis/Red).


Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update 

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->