√ Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil 'Siluman' di DLH Palopo, Mursalim dan Sudarman Langsung Ditahan Kejari- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil 'Siluman' di DLH Palopo, Mursalim dan Sudarman Langsung Ditahan Kejari

Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T13:40:51Z


PORTAL 
NEWS -- Kota Palopo yang diklaim sebagai Kota Kebersamaan yang tadinya teduh, adem ayem, kini mulai sedikit memanas akibat sejumlah kasus hukum yang melilit kaki tangan rezim pemerintahan HM Judas Amir, satu demi satu dikupas aparat penegak hukum. 


Teranyar, beberapa saat yang lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, usai memeriksa secara marathon dan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 5 unit mobil 'siluman' di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA.2021, langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus tersebut, Kamis, 25 April 2024.


Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK  ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya. 


Kedua tersangka kasus dugaan korupsi itu adalah Mursalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen di DLH Palopo dan Sudarman, direktur CV. Athaya Abadi rekanan pengadaan 5 unit mobil 'siluman' yakni mobil bodong yang tanpa memiliki BPKB dan STNK.


"Secara marathon, kami telah memeriksa tersangka M dan S, kurang lebih 9 jam, sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00, terhadap keduanya kami langsung lakukan penahanan."


"Saat ini keduanya kami titip sementara di Lapas Kelas IIA Palopo. Penahanan itu, agar mempermudah proses lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Penyidik," jelas Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi, SH MH yang didampingi Kasi Pidsus, Yoga SH MH kepada sejumlah awak media di pelataran Kejari Palopo petang tadi.


Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, jumlah kerugian negara ditaksir sebesar Rp500 juta lebih. 

Foto: penyerahan kunci mobil truk secara simbolis dari walikota Palopo kepada Kadis DLH Siti Badriah yang belakangan terungkap jika ternyata mobil bodong pada Juni 2021 lalu. (Ft: Pedomanrakyat.com)


Kedua tersangka, dijerat oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.


"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan paling singkat 1 tahun penjara," terang Siswandi.


Saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA di Mancani pukul 18.15 WITA, Mursalim dan Sudarman terlihat menggunakan rompi warna pink. Mereka digiring dari ruang lobi menuju mobil tahanan.    


Informasinya, proyek pengadaan lima unit mobil dengan dana DAK bernilai Rp2, 4 miliar lebih itu dilakukan pada Tahun 2021 lalu, atau masih pada era pemerintahan wali kota HM Judas Amir, dimana Kepala Dinas DLH kota Palopo pada saat itu masih dijabat oleh Siti Badriah.


Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH Palopo Tahun Anggaran 2021 itu diantaranya  mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp1.032.900.000.


Pengadaan lima unit mobil DLH ini, bersumber dari anggaran DAK 2021 dimana tendernya dimenangkan oleh pihak vendor CV. Athaya Abadi yang dipimpin Sudarman selaku direktur perusahaan dan berkantor di Makassar.


Waratwan : Syahrul P

Editor : Ishak 

 Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->