PORTAL NEWS -- Call Center Polri 110 terbukti memudahkan warga jika ingin melaporkan tindak pidana di lingkungannya. Seperti yang baru saja terjadi di Kelurahan Penggoli, Kota Palopo, Rabu (24/4/2024).
Sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Berkat laporan warga yang memanfaatkan teknologi telepon Call Center Polri 110 tersebut seorang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan jajaran Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga pelaku yang berinisial AR (17) yang masih berstatus pelajar, diamankan warga saat akan melakukan pencurian sepeda motor.
"Aksi nekat AR berhasil dihentikan warga. Setelah diamankan, masyarakat kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo melalui call center 110," kata Kasi Humas Polres Palopo.
Setelah mendapatkan informasi melalui call center 110, Polres Palopo dipimpin piket pawas, Ipda Yusuf Sempa mendatangi tempat kejadian.
Mereka lalu mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolres Palopo.
"Kejadian diketahui melalui info warga melalui 110. Piket fungsi yang piket mulai dari Sabhara, Reskrim langsung ke TKP," terangnya.
"Setelah mendapatkan laporan, reaksi Polres Palopo secara cepat dan tanggap langsung ke TKP dengan segera mengamankan terduga pelaku dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Palopo," tandasnya.
Untuk Terduga Pelaku kini sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Palopo. (Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV