Maros, Portal News - Sebuah komunitas pedesaan yang terletak di Dusun Poleyang, Desa Pattongtongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menuai sorotan dan kontroversi setelah dengan adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Diduga tidak mengantongi ijin dan telah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pihak warga mengungkapkan atas kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh operasi tambang tersebut di kemudian hari.
Dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang akan berdampak pada perusakan lingkungan dan cagar budaya milik warga sekitar.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan media portal news di lokasi oleh salah satu warga (sumber rahasia), penambangan yang dilakukan di Desa Pattongtongan telah melampaui batas yang ditetapkan dalam AMDAL.
Tak hanya itu, sepanjang jalan poros di daerah itu telah tercecer tumpukan tanah yang berjatuhan dan mengotori badan jalan dan licin dan mengakibatkan jalan berlumpur, jika hujan.
Selain berlumpur, juga ada situs yang di lindungi warga setempat sejak turun temurun.
Sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi penduduk setempat, akan ancaman cagar budaya yang akan runtuh dari pengerukkan yang dilakukan oleh aktifitas penambangan tersebut.
Para tokoh masyarakat dan warga setempat protes terhadap kelanjutan operasi tambang tersebut yang sebelumnya pada bulan ramadhan di tutup.
Karena dikabarkan sebelumnya, sudah ditutup ketika menuai protes dari warga, namun sehari kemudian tambang itu kembali di opersikan oleh pemiliknya.
Pihak berwenang setempat telah dikecam karena telah mengorganisir dan dianggap gagal dalam mengawasi akan peneggakan regulasi yang seharusnya melindungi komunitas tersebut.
Menurut sumber, “Sewaktu ramadhan kemarin tambang pernah di tutup dengan polis line, mala besoknya sudah beroperasi lagi. Ada apa?” Ungkap Warga (Sumber) yang identitasnya di rahasiakan dan dilindungi. Rabu, (24/4/2024) sekira pukul 10:30 (WITA) pagi.
Sementara itu, perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut di duga tidak mengantongi Izin usaha pertambangan (IUP).
“Soal ijin kami tidak pernah tahu, karena pemilik (identitas rahasia) hanya dating langsung beroperasi dan di ditemani Oknum Anggota TNI dari Kodam,” bebernya lagi
Kasus ini menyoroti perhatian publik, pentingnya penegakan supermasi hukum atas peraturan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau aktivitas industri yang dapat berdampak pada lingkungan hidup dan pencemaran disekitar mereka.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang berkompeten hingga pemilik tambang melalui operator yan gbertugas di lokasi tersebut.
Wartawan : M Adam
Editor : Zainuddin
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV