PORTAL NEWS -- Satres Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan seorang pria lantaran positif menggunakan obat terlarang jenis sabu.
Pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Palopo saat tengah melaksanakan tugas Pengamanan gudang KPU di Jalan Jenderal Sudirman Selasa dini hari, (27/02).
Satres Narkoba yang saat itu tengah melaksanakan patroli kemudian melakukan pemeriksaan urine kepada petugas Pengamanan gudang KPU.
Hasilnya, ditemukan satu orang positif berinisial AN, 21 tahun warga Batu Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui mengonsumsi obat terlarang jenis Sabu pada Sabtu 24 Februari 2024 di Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Kasat Narkoba Iptu Firman mengatakan jika kasus tersebut akan dilakukan pengembangan untuk bisa mengetahui bandar besarnya.
"Dari hasil interogasi, kami dari Satres Narkoba Polres Palopo akan melakukan pengembangan demi bisa mengungkap bandar besar dari peredaran Psikotropika jenis sabu," pungkas dia. (Red)