√ Sah! Pemilu 2029, Ambang Batas 4 Persen Tidak Berlaku Lagi, Tapi MK Bilang Masih Perlu Dihitung Ulang Lagi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Sah! Pemilu 2029, Ambang Batas 4 Persen Tidak Berlaku Lagi, Tapi MK Bilang Masih Perlu Dihitung Ulang Lagi

Kamis, 29 Februari 2024, Februari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-02-29T15:48:58Z


PORTAL NEWS
-- Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.


Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024. 


"Mulai 2029 harus dihitung ulang," kata kuasa hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perluden Fadli Ramadhanil saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024.


Perludem adalah pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu mendatang. "Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana," ujar Fadli.


Padahal, Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih, "Makanya mesti dihitung secara benar," tutur peneliti Perludem tersebut. Hasil uji materi tersebut diputuskan MK hari ini, Kamis, 29 Februari 2024.


Dia mengatakan, cara menghitung itu menggunakan "rumus matematika" pemilu yang berlaku secara universal. "Mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan," ujar dia.


Dalam sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen empat persen masih konstitusional digunakan di Pemilu 2024.


Sebelumnya, pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 seperti tertuang dalam UU Pemilu, ditetapkan bahwa untuk mendapatkan kursi di parlemen partai politik harus memperoleh sekurang-kuranya 4 persen dari total perolehan suara sah nasional. Ini berlaku untuk semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Maka itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.


Putusan dari perkara yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.


“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).


“Diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” tambahnya.



Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud.


Termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.


(Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->