√ Kasus Kawasan Hutan Simoma Mencuat Kembali, Pelaku Perusak Hutan Dipertanyakan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kasus Kawasan Hutan Simoma Mencuat Kembali, Pelaku Perusak Hutan Dipertanyakan

Minggu, 25 Februari 2024, Februari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:19:36Z
Kasus Kawasan Hutan Simoma Mencuat Kembali, Pelaku Perusak Hutan di Pertanyakan

Luwu, Portal News – Ternyata surat rekomendasi DPRD Luwu masih menyimpan pertanyaan akan pengawasan dan penyelesaian atas penaganan kasus hutan simoma yang ber nomor : 170/317/DPRD/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.

 

Kasus perusakan Hutan Penelitian dan Wiasata Simoma yang berada di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan itu, rupanya masih menjadi pertanyaan publik akan ketidak pastian adanya tindak lanjut atas kerusakan tersebut.

 

Dimana hasil rapat Komisi III DPRD Luwu dengan pihak OPD, Camat dan Desa tidak memberikan kepuasan dan kejelasan kepada publik akan perilaku kerusakan alias pembiaran asset pemerintah daerah yang harus dijaga seluruh elemen masyarakat yang berada di Kabupaten Luwu atas kelestariannya.

 

Sehingga hal ini mencuat lagi diperbincangan oleh sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya (Sumber Rahasia), kepada pimpinan media portal news Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal saat bertemu disalah satu warkop yang berada di seputaran kantor Daerah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa.

 

“Tabe dinda, bagaimana itu perkembangan kasus Hutan Kawasan Simoma yang dulu pernah kita beritakan di media ta Portal News, dengan singkat. Awalnya ku kira tidak ada lagi pertanyaan soal hal itu, tapi ternyata masih ada. Mau gimana lagi ini menjadi beban moral dan tanggungjawab yang harus di emban akan tidak tuntasnya suatu kasus kepada masyarakat (Publik)” kata Zainuddin sapaan Ajis Portal. Minggu (25/2/2024) sekira pukul 11:30 (WITA).

 

Lanjut Ketua KRB Luwu ini menambahkan bahwa “Insya Allah, kami akan menelusuri hal ini sampai sejauh mana perkembangannya nanti, termasuk pihak DPRD Luwu yang sempat melakukan hearing ke pejabat teras dan pejabat tinggi yang berada di lingkup kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu” Beber Ajis.

 

Sekedar diketahui, Hutan Simoma merupakan salah satu kawasan hutan yang dilindungi dibawah pengawasan Kementrian LKH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu sebagai aset daerah yang harus dijaga kelestarian, kebudayaan dan pemanfaatannya.

 

Dimana lokasi tersebut, luasnya mencapai hampir 40 Hektare. Didalamnya terdapat satwa, tanaman endemic yang di lindungi dan ditebang oleh Pengembang. (Red)


BACA JUGA : 

Hutan Simoma di Luwu, Ajis: Bukan Aset Negara Lagi, Karena Sudah Diperdagangkan 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->