Luwu, Portal News – Ternyata surat rekomendasi DPRD Luwu masih menyimpan pertanyaan akan pengawasan dan penyelesaian atas penaganan kasus hutan simoma yang ber nomor : 170/317/DPRD/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Kasus perusakan Hutan Penelitian dan Wiasata Simoma yang
berada di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan itu, rupanya masih menjadi
pertanyaan publik akan ketidak pastian adanya tindak lanjut atas kerusakan
tersebut.
Dimana hasil rapat Komisi III DPRD Luwu dengan pihak OPD, Camat
dan Desa tidak memberikan kepuasan dan kejelasan kepada publik akan perilaku
kerusakan alias pembiaran asset pemerintah daerah yang harus dijaga seluruh elemen
masyarakat yang berada di Kabupaten Luwu atas kelestariannya.
Sehingga hal ini mencuat lagi diperbincangan oleh sejumlah warga
yang enggan disebutkan namanya (Sumber Rahasia), kepada pimpinan media portal
news Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal saat bertemu disalah satu warkop yang
berada di seputaran kantor Daerah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan
bahwa.
“Tabe dinda, bagaimana itu perkembangan kasus Hutan Kawasan Simoma
yang dulu pernah kita beritakan di media ta Portal News, dengan singkat. Awalnya
ku kira tidak ada lagi pertanyaan soal hal itu, tapi ternyata masih ada. Mau
gimana lagi ini menjadi beban moral dan tanggungjawab yang harus di emban akan tidak
tuntasnya suatu kasus kepada masyarakat (Publik)” kata Zainuddin sapaan Ajis
Portal. Minggu (25/2/2024) sekira pukul 11:30 (WITA).
Lanjut Ketua KRB Luwu ini menambahkan bahwa “Insya Allah,
kami akan menelusuri hal ini sampai sejauh mana perkembangannya nanti, termasuk
pihak DPRD Luwu yang sempat melakukan hearing ke pejabat teras dan pejabat tinggi
yang berada di lingkup kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu” Beber Ajis.
Sekedar diketahui, Hutan Simoma merupakan salah satu kawasan
hutan yang dilindungi dibawah pengawasan Kementrian LKH, Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu sebagai aset
daerah yang harus dijaga kelestarian, kebudayaan dan pemanfaatannya.
Dimana lokasi tersebut, luasnya mencapai hampir 40 Hektare. Didalamnya
terdapat satwa, tanaman endemic yang di lindungi dan ditebang oleh Pengembang.
(Red)
BACA JUGA :