Kejadiannya di rumah pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu, pada Kamis petang (18/1/2024).
Saat kejadian istri pelaku yang menjadi korban sedang berbincang dengan tiga keluarganya di rumah.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch. Ryan Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024) mengatakan, saat itu istri bersama 3 orang keluarga dekatnya berkumpul di rumahnya.
Ipda Ryan bilang, salah satu korban lalu mengambil air botol di kulkas karena haus.
Ternyata air dalam botol itu sudah dimasukkan racun tikus oleh Pelaku J.
Lalu para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminum air tersebut.
"Keempat korban yang meminum air itu langsung pusing hingga muntah. Mereka pun dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan," ungkapnya.
Setelah minum air yang sudah dicampur racun tikus oleh pelaku, istri J dan 3 korban lainnya alami pusing, mual dan muntah. Lalu keempat korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan. Pelaku ditangkap di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu pada Jumat (19/1) dini hari.
Ryan menyebut aksi pelaku sudah direncanakan. Pelaku tersulut emosi lantaran sempat dimaki istrinya saat meminta uang.
"Pelaku jengkel karena minta uang untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp 1 juta tidak dipenuhi," sebutnya.
"Saat diinterogasi J mengakui telah meracuni istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang ikut jadi korban dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol air minum dan menyimpannya di dalam kulkas karena kesal tak diberi uang," jelas Ryan.
Pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku J dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
Kini Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 saset racun tikus, 1 botol mineral, dan 1 gelas air minum.
Pelaku terjerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (Red)