√ Soal Pengangkatan P3K, Ajis : Harusnya Tanpa Tes, Namun Prosesnya Melalui Karir Struktural Saja- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Soal Pengangkatan P3K, Ajis : Harusnya Tanpa Tes, Namun Prosesnya Melalui Karir Struktural Saja

Jumat, 15 Desember 2023, Desember 15, 2023 WIB Last Updated 2023-12-16T10:09:22Z
Soal-Pengangkatan-PPPK,-Ajis--Harusnya-Tanpa-Tes-,-Tapi-Jenjang-Karir-Struktural

Luwu, Portal News – Sebagaimana rumusan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, masi menajdi polemik di kalangan tenaga Honorer K2 maupun Honorer yang baru.


Dimana UU tersebut mengamanatkan sejumlah regulasi turunan, termasuk PP Manajemen ASN dan sifatnya regular. Paling cepat 3 bulan, dan paling lama 6 bulan yang ditetapkan diakhir bulan desember 2024 mendatang.


Oleh karena itu, muncullah kekhawatiran terhadap pemerintah dalam mengakomodir masalah honorer yang sudah ditargetkan hingga Desember 2024.


Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh Exco Luwu Zainuddin sapaan Ajis Portal angkat bicara dan mewanti-wanti hal tersebut, yang menjadi momok bagi tenaga Honorer K2 yang sudah lama mengabdi saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa.


“Bagaimana tidak muncul rasa khawatir akan formasi PPPK di daerah dan kinerja pemerintah kita terhadap nasib para Honorer K2 yang sudah lama mengabdi, mereka belum menuntaskan janji Negara, Ehh.. mala pergi angkat lagi tenaga honrer baru. ini kan agak rancu polanya. Apalagi saat ini banyak tenaga honorer baru dobel job yang dikhawatirkan jangan sampai terjadi honorer siluman mengganggu hak dari honorer lama (Honorer K2). Sehingga Honorer lama yang dari dulu sudah mengabdi, dan bekerja penuh jiwa raganya. Ehh.. mala Honorer siluman yang belum jelas kapastian kinerjanya, tiba-tiba masuk mengantikan Honorer lama (Honorer K2) yang jelas-jelas kinerjanya dan pengandian mereka belum diketahui. Lantaran dikarenakan dekat sama para elite” Kata Zainuddin yang juga Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu. Kamis (14/12/2023) malam.


Lanjut Caleg dari Partai Buruh Exco Luwu Dapil 4 ini yang dikenal sangat vocal dan lantang mengkritisi kebijakan Pemerintah. “Saya mencontohkan seperti di daerah kita di Kabupaten Luwu ini, saya tidak tahu persis berapa jumlah tenaga honorer kategori dua (honorer K2), dan berapa tenaga honorer angkatan  baru. Tapi nanti kami akan telesuri data non kategori dua dan non-ASN baru, kayaknya lebih banyak yang baru jumlahnya daripada kategori dua (Honorer K2). Maka dari itu, ketika nanti Allah SWT dan Masyarakat Kabupaten Luwu percayakan kami untuk duduk di DPRD Luwu kami akan mengupayakan seluruh tenaga Honorer (Honorer K2). Jadi kami memintah kepada Pemerintah untuk mengakat mereka (Honorer K2) tanpa tes. Karena kita harus menghargai jasa pengabdian mereka selama ini dalam mengabdi, ketimbang yang Tenaga Honorer baru. Dan kami tidak akan membiarkan ada yang namanya Pejabat Otoriter lagi diera kepimpinan kami, apalagi sampai-sampai melakukan sikap-sikap arogansi sebagai Pejabat Negara”. Tegas Pria kelahiran Sorong Papua Barat ini.


Selain itu, Ajis juga menambahkan bahwa dari penelusuran. Masih banyak tenaga honorer k2 yang tercecer dan belum terdata.


“Pengangkatan tanpa tes ini akan kami upayakan bersama pemerintah untuk menyelesaikan masalah Honorer K2 selama ini, sebagai janji Negara kepada Rakyanya. Sebab, kalau melalui tes prosesnya makin panjang dan hanya menghabiskan anggaran (Uang Rakyat/Pajak Rakyat). Kalau perlu seleksinya cukup administrasi saja, ibaratkan kalau ada yang mudah kenapa harus dirumitkan. Dan kita akan mendorong terus pemerintah untuk menguatkan UU ASN 2023 tersebut menjadi payung hukum dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer kategori dua (Honorer K2) terkhususnya di Kabupaten Luwu. Agar nasib para Honorer K2 semakin terang , bagi mereka yang benar-benar mengabdi untuk Negara. Biarlah mereka merasakan hak dan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan bertujuan dapat mengembalikan Harkat dan Martabat Negara yang selama ini dinilai tidak sejalan dengan implementasi perundang-undangan di Negeri ini.” Tutup Mantan Jurnalis ini.


Sekedar diketahui, hingga kini belum jelas implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK yang sudah diterbitkan. Karena hampir 2,3 juta honorer yang ada di data base BKN menanti kepastian itu, sejak dikumandangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->