Luwu, Portal News - Penetapan tersangka (HR), dan upaya segera pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh Kapolres Luwu sebagaimana desakan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
Dugaan
pelanggaran tindak pidana yang dilakukan tersangka Herawati dan Tanur Purnama
Irawan alias Iwan, tidak berhenti pada Pornografi dan UU ITE saja.
Sebab,
dimana terdapat beberpa pula unsur tindak pidana. Seperti perbuatan Perzinahan,
Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan
Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini
sedang bergulir dan dikawal ketat.
Hal
itulah yang menjadi dasar dari LKBH Makassar untuk melakukan penekanan kepada
pihak kepolisian.
Baik
di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel dan Dewan Pers. Agar hal
ini tidak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau
main hakim sendiri.
Penetapan
tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda
Sulsel/Res Luwu/SPKT, per tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan
hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim
pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
"Kami
desak penetapan tersangka pornografi dan UU ITE yang dilakukan pihak polres
Luwu, agar segera dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri
Luwu," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Selasa malam (6/12/2022)
sekitar pukul 21:16 (WITA). Ketika saat dimintai tanggaannya lagi.
Lebih
lanjut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku
kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu
dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni,
Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.
"Kami
apresiasi penetapan tersangka, tapi kami harus terus genjot. Agar tidak ada
lagi alasan untuk tidak dilakukan penahanan, sebelum pelimpahan berkas ke
kejaksaan negeri Luwu," Tambah Muhammad Sirul Haq. Selasa malam (6/12/2022)
sekitar pukul 21:16 (WITA).
Adapun
beberapa laporan berkas yang dilakukan oleh penyidik polres Luwu, serta kasus
pelimpahan berkas akan kami kawal ketat.
"Apalagi
jika mendengar langsung dari orang tua korban, bahwa sebelumnya pelaku/tersangka
ada niat/usaha melakukan penghapusan data atau menghilangkan barang bukti (BB)
terlapor. Tentu, hal ini menjadi perhatian kita dan juga penyidik. Agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan selaku pihak korban. Apalagi jika
dilihat, tindakannya pelaku sudah masuk dalam rana/kategori kejahatan yang luar
biasa. Serta sudah memakan waktu yang melebihi 90 hari kerja, sebagaimana
tertera pada per kapolri”. Kunci Alumni Unhas ini.
Sekedar
diketahui, dari salah satu laporan yang masuk di mapolres luwu. Surat Tanda
Terima Laporan Polisi Nomor : SPKT/1361/XI2022, terkait kasus Perencanaan
Pembunuhan Jurnalis. Salah satu rekan terlapor kabur ke pulau Kalimantan,
dengan dalil berlayar yang di himpun langsung oleh pihak penyidik polres luwu
pada saat melakukan penyerangan dikantor Perusahaan Media di Luwu. (Rilis/Red/ZB).