Luwu,
Portal News - Mantan Kepala Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten
Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sedang menjalani proses persidangan di
Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mantan
Kepala Desa Lebani, Amil Alias Opu Tadda, terseret dalam kasus dugaan mafia
tanah dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris. Sehingga dilaporkan
ke Polda Sulawesi Selatan oleh pihak Ahli Waris dari Hj. Tombong.
Adapun
Surat Keterangan Ahli Waris yang diduga kuat dipalsukan, diberikan kepada Imran
Bin Kadir Nonci yang juga ikut terseret dalam kasus dugaan Mafia Tanah dan
Pemalsuan Sertifikat. Dengan cara menip-ex nama pemilik tanah yang sebenarnya,
atas nama Hj. Tombong lalu diganti dengan nama Hj. Nurung.
Akibat
dari perbuatan kedua tersangka, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan
Negeri Belopa sebagai terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris dan
Sertifikat Hak Milik Atas Nama Hj. Tombong yang berlokasi di Dusun Sagenae,
Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ironisnya,
Notaris Najemiah Muhammad Said, SH yang diduga membuat Akta Ahli Waris Palsu
dari Hj. Tombong ke Hj. Nurung dan kemudian digunakan oleh terdakwa Imran Bin
Kadir Nonci namun Notaris Najemiah Muhammad Said, SH justru tidak dijadikan
tersangka dalam kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.
Hal
ini membuat sejumlah kalangan Lembaga Swadayah Masyarakat (LSM) sampai
mempertanyakan bahwa ada apa dengan Notaris ini, sehingga lepas dari jeratan
kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.
Sebut
saja Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Luwu, Jurimin Djufri,S. Sos. SH dan Ajis Portal
News mempertanyakan atas tidak terseretnya Notaris Najemiah Muhammad Said dalam
kasus tersebut, pada media ini, Kamis (15/9/2022).
“Jika
menganalisa Alat Bukti terkait kasus pemalsuan ini, mestinya Notaris Najemiah
Muhammad Said ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat aneh dan sangat
terkesan tebang pilih dalam menegakkan Supremasi Hukum. Sebab Notaris Najemiah
yang jelas-jelas melegitimasi Akta Ahli Waris tersebut, kok bisa lepas dari
jeratan kasus Hukum,” tutur Aktivis Luwu yang akrab di sapa Bang Jur ini.
Menurut
pantauan media ini, bahwa tindak pidana pemalsuan yang menyeret mantan Kades
Lebani Amil alias Opu Tadda dan Imran Bin Kadir Nonci sudah memasuki
persidangan ke enam. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Dedy
Sudjatmiko menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dihadapan
majelis Hakim.
JPU
pun mendakwa Mantan Kades Lebani Amil alias Opu Tadda dan Imran Bin Kadir Nonci
terkait Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau
pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7
tahun.
Untuk
diketahui bahwa Terdakwa Mantan Kepala Desa Lebani Amil alias Opu Tadda dan
Imran Bin Kadir Nonci, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, lalu ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan setelah dilimpahkan oleh pihak Penyidik.
Sedangkan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan selama 21 hari dilapas Polopo, namun pihak Pengadilan Negeri Belopa mengalihkan penahanan kedua terdakwa sebagai tahanan kota. Sembari kedua terdakwa menjalani proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Belopa.
Penulis : Bang Jur
Editor Zainuddin