√ Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP Diringkus, Ternyata Begini Modusnya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP Diringkus, Ternyata Begini Modusnya

Rabu, 30 Maret 2022, Maret 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T18:28:29Z

Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP Diringkus

 

Luwu Utara, Portal News - Seorang sopir truk diringkus Satreskrim Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran memperkosa Siswa SMP.

 

Dari keterangan yang dihimpun, pelaku ditangkap saat dalam masa pelarian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rabu (30/3/2022).

 

Pria 31 tahun yang bekerja sebagai sopir truk ini hanya bisa pasrah saat diringkus oleh Satreskrim Polsek Sukamaju.

 

Sebelumnya pelaku menjadi target polisi, setelah melakukan pemerkosaan terhadap IM (16) Siswi salah satu SMP di Wilayah Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Modus pelaku yakni, berkenalan dengan korban lalu mengajaknya keluar jalan-jalan. Dengan menggunakan mobil truk, pelaku membawa korban untuk mencari lokasi yang dianggap aman.

 

Pelaku kemudian mengajak korban bersetubuh dengan iming-imingan akan menikahi korban.

 

Pelaku kemudian membaringkan korban di dalam kabin truk, lalu melakukan persetubuhan.

 

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

 

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya tertangkap dalam masa pelarian.

 

Kapolsek Sukamaju, IPTU Jayadi saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa.

 

“Pelaku mengajak korban keluar untuk jalan-jalan, dan dijemput di depan alfa mart. Dan kemudian dibawah ke spbu tampukenayang dengan menggunakan mobil truk yang disandarkan di pantilan pangkalan spbu tampukeraeng” Kata Kapolsek

 

Selain itu, Kapolsek Sukamaju menambahkan "Kasusnya masih dalam proses penyelidikan, karena kasus ini. Unsur suka sama suka, karena dia berpacaran" Tutupnya

 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman, 15 tahun penjara.

 

Penulis : Ramli

Editor : Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->