Luwu Timur, Portal News - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode bulan Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2021, Barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara).
Bea Cukai Malili musnahkan sebanyak 1,577.700 juta batang Hasil Tembakau (rokok) ilegal dan 10 botol Minuman Mengandung Metil Alkohol di Lapangan Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin, (08/11/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan barang-barang illegal ini diperoleh dari berbagai wilayah di 5 kabupaten dan 1 kota se Tana Luwu dan Toraja.
"Sebanyak 1.577.700 batang rokok yang di musnahkan dan minuman beralkohol 10 botol dengan nilai barang sebesar Rp, 1.182.889.600," Kata Firman Bunyamin.
Lebih lanjut, Firman Bunyamin Menegaskan bahwa dari hasil sitaan tersebut Kerugian Negara yang ditimbulkan untuk Hasil tembakau dan minuman beralkohol sebanyak Rp. 810.851.807 Juta Rupiah.
" Barang tersebut kita musnakan dengan cara dibakar sementara untuk minuman beralkohol kita tumpahkan ke dalam wadah, Dimana semua barang tersebut barang yang harusnya dikenakan cukai, yang komsumsinya dibatasi, yang tentunya lantaran memiliki efek kesehatan, lingkungan dan efek sosial, “ Tutupnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP Malili, Firman Bunyamin, Bupati Luwu Timur, Budiman, Kejari Luwu Timur, M Subair, pihak Pengadilan Negeri Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.
Penulis : Fajrin
Editor : Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center