√ Kantor DPRD dan Polres Palopo di Demo Hingga Dihamburkan Bunga- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kantor DPRD dan Polres Palopo di Demo Hingga Dihamburkan Bunga

Selasa, 07 September 2021, September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T17:19:59Z

Kantor DPRD

Palopo, Portal News - Tajam kebawah tumpul keatas, mungkin kata itu tepat disematkan bagi kinerja Kepolisian Polres Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sebagai bentuk protes dan keistimewaan penegakan hukum, dimana puluhan mahasiswa menyegel kantor DPRD Palopo hingga dan menabur bunga di Mapolres Palopo. Sebagai simbol matinya penegakan hukum di daerah itu. Selasa (7/9/2021).

 

Mereka kecewa atas kinerja polisi yang nampak mengistimewakan sejumlah kasus, khusunya yang melibatkan pejabat di daerah itu.

 

Sudah sebulan lamanya aksi demo terus bergejolak di Kota Palopo, atas lemahnya penegakan supermasih hukum oleh pihak kepolisian, yang seolah-olah mengistimewakan para pejabat dan menjadi pemicu utamanya.

 

Sebagai aksi protes, para pendemo menyegel kantor DPRD Palopo yang tak dihuni satupun anggota DPRD saat itu.

 

Mereka juga membakar ban bekas, dan menabur bunga di halaman Mapolres Palopo sebagai simbol matinya penegakan hukum. Tak ketinggalan buku KUHP Pidana juga ikut disumbangkan dengan tujuan para penyidik mempelajari ulang proses penerapan pasal demi pasal hukum pidana.

 

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyuarakan berbagai kasus yang menonjol. Namun tak mampu diselesaikan oleh aparat kepolisian di daerah itu.

 

Misalnya, kasus pencurian listrik yang diduga dilakukan Abdul Salam.  Oknum Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana pada 5 juni lalu. Hingga kini belum menemui titik terang, padahal sesuai undang-undang no 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 51 ayat 3 sangat jelas pelaku pencurian listrik negara akan sanksi pidana penjara 7 tahun dan denda 2,5 miliar.

 

“History, ibaratkan  berbagai kasus dugaan korupsi yang menjadi bola mati di penegak hukum”.

 

Tak sampai disitu saja, kader Partai Nasdem Berinisial j-t yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku traficking anak di bawah umur. Juga belum bisa tertangkap, padahal kasus ini sudah bergulir cukup lama, yang sempat membuat korbannya trauma.

 

Hal yang sama juga terjadi pada kasus teror, dan aksi penyerangan oleh (OTK) di lima TKP berbeda yang melukai wanita paru baya hingga menikam seorang mahasiswa pada November 2020 lalu.

 

Kasus pembuangan bayi di perumahan gayatri, Kecamatan Wara Timur pada 31 Mei 2021 juga masih menjadi tanda tanya.

 

Kasus pembakaran kampus Universitas Andi Djemma yang membuat 15 ruangan ludes pada 1 Desember 2020 lalu masih jalan ditempat alias mengendap.

 

Mirisnya, Satreskrim Polres Palopo justru mengeluarkan SP3 terhadap a-c seorang bandar judi kupon putih yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

 

Dalam orasinya para mahasiswa meminta Kapolda Sul-Sel, Irjen Pol. Drs h. Merdisyam dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Palopo serta mencopot kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar dan Kapolres Palopo Akbp Alfian Nurnas yang dinilai lemah serta tak bisa berbuat apa-apa dalam memberikan kepastian hukum.

 

Aksi demo ini dilakukan dengan tetap menerapkan prokes termasuk membatasi jumlah massa,  menggunakan masker dan membawa air untuk mencuci tangan.

 

Para pendemo juga menyuarakan penyelesaian konflik antar kelompok di daerah itu, tercatat sudah ada dua kasus kematian akibat tawuran.

 

Kasus kematian pertama terjadi saat bentrok antar warga di Kecamatan Telluwanua pada 22 Oktober 2020, disusul kematian kedua saat terjadi aksi saling serang antar kelompok pemuda di jalan yosdarso pada 28 november 2020 lalu.

 

Terakhir aksi saling serang juga terjadi dijalan kartini pada (5/9/2021) minggu dini hari, yang menyebabkan satu unit sepeda motor ludes terbakar. Untungnya tak ada korban dalam peristiwa itu. Ungkat Yertin Ratu (massa aksi)

 

Aksi demo yang sudah berlangsung selama satu bulan ini juga mendapat dukungan dari warga, terbukti dengan banyaknya warga yang ikut berpartisipasi mengumpulkan uang seribu rupiah. Untuk membantu gerakan para pendemo untuk mengembalikan marwah proses penegakan hukum yang disinyalir terjadi proses jual beli hukum antara penegak hukum dan pejabat yang tersangkut hukum.

 

Selain unjuk rasa,  masa juga akan melakukan upaya lain. Termasuk bersurat ke lembaga hukum tertinggi, demi proses penegakan hukum di daerah itu yang kian hari kian melemah. (Tim/ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->