Makassar, Portal News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyoroti 10 kabupaten/kota harta kekayaan pemerintah daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Korsupgah Wilayah Sulawesi
Selatan Tri Budi KorsupGah KPK, dari 25 pemerintah kabupaten/kota termasuk
provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen
tingkat kepatuhannya belum maksimal, dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo,
Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu
Timur.
KPK mencatat 10 daftar kabupaten/kota itu belum memberikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara keseluruhan.
Selain itu, KPK telah memberikan batas akhir bulan kemarin.
“Iya deadlinenya per 31 Maret,” kata Ketua Tim Korsupgah Wilayah Sulawesi
Selatan Tri Budi KorsupGah KPK, yang dihubungi via selulernya (WhatsApp). Sabtu
(3/4/2021) pukul 12:07 (WITA).
"Iya benar, berdasarkan data kepatuhan LHKPN Pemda
se-Sulsel per 31 Maret 2021(batas lapor dianggap tidak telat) ada 10 Pemda yang
belum 100% status pelaporan LHKPN nya".
"Jadi kami akan ingatkan 10 Pemda segera membuat surat
peringatan bagi pejabat-pejabat yang termasuk wajib lapor lhkpn, dan belum
melaporkan lhkpn nya". Ungkap Tri Budi
Sekedar diketahui, paling banyak yang belum melaporkan harta
kekayaannya, yaitu Kepala Dinas. Mengingat LHKPN sudah menjadi salah satu
faktor penilaian KPK. (ZB)