Makassar, Portal News - Dalam rangka melaksanakan Prasarana, Sarana dan Utilitas, sebagaimana uraiannya termaktub dalam Permendagri nomor 9 Tahun 2009.
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengikuti
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang ke
Pemerintah Kota Makassar di Kompleks Perumahan Permata Mutiara Jalan Dg Tata
Makassar, Jumat (9/4/2021).
Kehadiran Fatma untuk menyaksikan empat pengembang perumahan
menyerahkan langsung sertifikat PSU yang ada di Kota Makassar.
Fatma dalam sambutannya berharap agar para pengembang perumahan
yang ada di Makassar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
“Terima kasih untuk para pengembang atas kerja samanya hari
ini. Saya berharap pengembang perumahan lainnya bisa ikut serta melaksanakan
kewajibannya pada pemerintah dan benar-benar memberikan fasilitas sesuai apa
yang di tawarkan ke pembeli,” kata Fatma.
Dalam kesempatan itu, disaksikan langsung Ketua KorsupGah
Wilayah IV KPK Tri Budi dan juga Kepala Dinas Perumahan Fatur Rahman. Keempat
sertifikat diserahkan dengan nilai aset keseluruhan sebesar Rp345.291.388.000.
Menurutnya, Ini adalah bentuk penyelamatan aset dan hari ini
kembali menjadi pembuktian bahwa Makassar menjadi kota yang aktif untuk
berkoordinasi dengan para pengembang. Jika hal ini makin di intensifkan, tentu
akan menaikkan jumlah aset,” kata KorsupGah Wilayah IV KPK RI Tri Budi.
Saat di hubungi via pesan selulernya (WhatsApp).
"Kami menghadiri undangan penyerahan PSU pengembang ke
Pemko Makassar. Kami apresiasi langkah Pemko Makassar untuk mendorong
penyerahan PSU dr pengembang. Hal ini juga merupakan program yang didorong oleh
Korsupgah KPK, krn hal ini merupakan salah satu upaya : 1. Penyelamatan aset
pemko, agar PSU tidak berubah fungsi. 2. Agar pelayanan kepada masyarakat
terkait PSU dapat dilaksanakan secara optimal oleh Pemko".
"Pada hari ini ada 4 Pengembang yang menyerahkan PSU
nya, yaitu: 1. PT Citra Sari Cemerlang (Perumahan Permata Mutiara) 2. PT
Murtigraha Perkasa Dinamika (Perumahan Bumi Permata Sudiang). 3. PT Bosowa
Propertindo (Perumahan Belmont Residence). 4. PT Bumi Rezkita (Perumahan
Monumen Mutiara Town House). Dengan total PSU yang diserahkan 144.600 m2 berupa
Jalan, Drainase dan Taman dengan nilai Rp345.291.388.000". Lanjut Tri Budi
Kami mendorong Pemda di Sulsel untuk melakukan hal yang sama,
terutama bagi Pemda yang memiliki potensi penyerahan PSU yang cukup banyak
seperti Pemkab Gowa, Pemkab Maros, Pemkab Takalar dan Pemda lainnya. Kuncinya
(ZB).