√ Polres Parepare Berhasil Mengungkap 3 Kasus Narkotika di Awal Tahun 2021- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Polres Parepare Berhasil Mengungkap 3 Kasus Narkotika di Awal Tahun 2021

Kamis, 28 Januari 2021, Januari 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T21:41:20Z

Polres Parepare

 

Parepare, Portal News - Polres Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika pada awal tahun dibulan Januari 2021.

 

Dari tiga kasus narkotika yang diungkap polres parepare, meringkus lima pelaku pengedar narkoba jenis shabu shabu.

 

Dari Kelima tersangka, masing masing berinisal AR, DM, AS, HN, dan AP.

 

Saat dilakukan penyelidikan terhadap kelima tersangka tersebut, mereka masing masing mendapatkan barang haram tersebut oleh bandar yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kasus pertama HN dan AP yang berhasil diamankan dijalan Bukit Harapan, Kampung Duri, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu sore (06/1/2021) sekitar pukul 17:00 (WITA).

 

Dengan barang bukti 1 saset plastik kecil jenis shabu, dan berat kurang lebih 0,40 gram.



Polres Parepare


Kasus kedua berinisial AR dan DM yang berhasil di ringkus di salah satu kost Niang yang berada di Jl. Jend Ahmad Yani KM.6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin sore (11/1/2021) sekitar pukul 18.00 (WITA).

 

Penangkapan AR dan DM dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Parepare Akp. Suardi, S.Sos., MH beserta Kanit Opsnal Aipda Faizal, dengan barang bukti 1 buah saset plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, seberat 5,66 gram.

 

AS merupakan kasus ketiga di bulan januari 2021, yang berhasil diringkus dirumahnya di Jalan Andi Makkasau Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

 

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.

 

"Kasus Narkotika di Kota Parepare pada bulan januari tahun 2021 ini. Mengalami penurunan di bandingkan dengan sebelumnnya". Ungkap Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K

 

Ketiga pelaku dikenakan pasal, 114, 112, 132, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

 

Penulis: Muh Dzulkifly

Editor: Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->