√ CEO Portal News Resmi Laporkan Dua Kasus Sekaligus Ke Polres Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

CEO Portal News Resmi Laporkan Dua Kasus Sekaligus Ke Polres Luwu

Rabu, 11 November 2020, November 11, 2020 WIB Last Updated 2021-11-30T20:05:48Z

CEO Portal News

 

Luwu, Portal News – Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

 

Sebagai bentuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan transparan, berkeadilan seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

 

Dari pantauan, Zainuddin Bundu yang juga selaku CEO Portal News yang bertindak sebagai media kontrol sosial berlatar pilar keempat, yaitu fungsi pengawasan. Baik Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif pada hari rabu tanggal 11 November 2020. Secara resmi mendatangi Malpolres Luwu, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu untuk memasukan dua Laporan sekaligus, sekitar pukul 11:55 (Wita).

 

“Iyaa… Secara resmi kami tadi melakukan pelaporan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi, dari hasil Investigasi kami di Wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pihak Penegak Hukum Polres Luwu. Untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam melakukan Supermasih Hukum di NRI". Beber Zainuddin yang akrap disapa Ajis.

 

Lanjut Zainuddin “Kami mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Serta Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009, Dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025".

 

Namun dalam keterangannya, ia tidak menjelaskan secara jelas. Seperti apa bentuk laporan dan siapa yang ia laporkan.

 

“Kalau soal itu kasus yang dilaporkan, saya belum bisa memberikan keterangan detile terkait adanya laporan kami ke Polres Luwu. Sebab, dalam penanganannya nanti kita serahkan kepada penegak hukum, selaku penyidik. Cepat atau lambat pasti akan ketahuan, siapa yang kami Laporkan. Karena ada yang namanya gelar perkara, yang pastinya Aparatur Sipil Negara (ASN)". Terang Ajis

 

Penulis: Sulkarnain

Editor: Esse

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->