Luwu, Portal News - Kasus mantan sekertaris bawaslu luwu masih bergulir di tingkat Kepolisian Resort Polres Luwu, dan sudah masuk dalam tahap dua.
Dugaan Kasus Korupsi terus masih ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosesdure, atas laporan kepada Pihak penegak Hukum Polres Luwu.
Karena dinilai ada unsure pelawanan hukum, dalam menjalankan porsi jabatannya sebagai oknum anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dana ibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu pada pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024 lalu mencapai 11 Milliar lebih, dan dinilai ada mayloundry dalam pelaporan penggunaan dana tersebut.
Namun tak hanya sampai disitu, kasus korupsi tersebut terus dikawal terkait keabsahannya, dalam penyalagunaan kewenangan jabatan yang dianut semasa menjabat dan dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau ”extra ordinary crime”.
Sehingga kejahatan ini sering dianggap “outlaw” karena melibatkan penjahat ekonomi tingkat tinggi dan birokrasi tingkat tinggi, serta birokrat ekonomi dan negara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Akp. Faisal Syam, SH saat di konfirmasi melalui Handphone selulernya mengatakan bahwa, proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Sekertaris Bawaslu Luwu inisial (AA).
Lanjut “Faisal, saat ini tengah kami lakukan pendalaman. Kendatipun saat ini kami tinggal menunggu konfirmasi Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Kami penyidik tetap mengutamakan sikap proposional tentang kasus tersebut”. Jelas Akp. Faisal Syam, SH. Kamis, (1/8/2019).
Korupsi adalah kategori kejahatan kemanusiaan dan spesialis ‘’Dan tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja dan harus tuntas tanpa pandangbulu, kendatipun kasus ini masih bergulir di polres luwu kami tetap memaksimalkan hingga pada tahap dua, sebagaiamana amanah institusi kami sebagai kepolisian polres luwu. Intinya, kasus tetap berlanjut”. Tandas Akp. Faizal Syam, SH.
Penulis: ABS
Editor: Zainuddin Budu
Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center